Wednesday, November 24, 2010

Peraturan dragbike

DRAG BIKE adalah kejuaraan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang dilakukan didalam sebuah lintasan pacu aspal yang tertutup yang terdiri dari dua buah jalur lurus sejajar dengan panjang yang sama.
I. LINTASAN UNTUK DRAG BIKE
  1. Lintasan terdiri dari dua buah jalur dengan lintasan pacu dari Garis Start sampai dengan Garis Finish sepanjang 201 meter dan panjang lintasan pengereman sepanjang 201 meter.
  2. Lebar lintasan pacu minimal 4 meter tiap jalur.
  3. Lintasan harus bebas dari halangan/hambatan, dengan kondisi jalur aspal yang datar dan rata.
  4. Lintasan pacu dan pengereman harus diberi pemisah jalur yang tidak menghalangi pandangan dengan ban atau karung dengan tinggi minimal 60 cm.
  5. Lintasan pacu dan pengereman yang berbatasan dengan penonton wajib dipisahkan dengan pagar pembatas yang tertutup rapat, Minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
  6. Dibelakang garis start harus disediakan daerah untuk persiapan, line up dan start dengan minimal panjang 10 meter.
II. PESERTA
  1. Peserta wajib memiliki Kartu Izin Start untuk Kategori Balap Motor.
  2. Setiap peserta hanya diijinkan untuk mengikuti maksimal 3 kelas Utama.
  3. Setiap peserta diwajibkan memakai satu nomor start di setiap kelas yang diikuti.
  4. Setiap peserta hanya boleh mendaftar satu kali di kelas yang sama.
  5. Setiap peserta wajib mendaftar minimal satu kelas di Kelas Utama.
  6. Penggantian peserta sesudah scruttinering dilarang keras.
III. KELAS-KELAS UTAMAKelas-kelas Utama yang dilombakan untuk Kejuaraan Nasional Drag Bike adalah :
  1. Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up
  2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up
  3. Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up
  4. Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up.
Adapun kelas-kelas lainnya merupakan Kelas Pendukung.
IV. BATAS KAPASITAS SILINDER
Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 250 cc
Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 130 cc
Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 135 cc s/d 155 cc
Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 80 cc s/d 125 cc
V. TATA CARA LOMBA
  1. Lomba dilaksanakan dalam 2 heat.
  2. Urutan start Heat kedua berdasarkan hasil dari Heat Pertama. Waktu terkecil pertama start dahulu, dilanjutkan urutan waktu terkecil kedua danseterusnya.
  3. Pada saat peserta masuk ke area starting, peserta akan ditentukan panitia jalur mana yang akan dipergunakan peserta tersebut (jalur A atau B),dengan jalur yang berbeda setiap heat.
  4. Peserta wajib membawa kendaraannya dan hadir ditempat start sesuai dengan jadwal start untuk kelas tersebut.
  5. Peserta yang terlambat hadir 5 menit setelah peserta terakhir didalam kelas tersebut dianggap mengundurkan diri.
  6. Tidak diperbolehkan memperbaiki kendaraan di area starting.
  7. Tidak diperbolehkan memindahkan gigi dengan tangan.
  8. Kedua tangan harus memegang stang kendaraan dan tidak diperbolehkan mengangkat kaki, baik sebelah maupun kedua-duanya keatas jok.
  9. Peserta yang mencuri start langsung dikenakan sanksi Diskualifikasi.
  10. Start dilakukan dalam keadaan mesin hidup/menyala.
  11. Perlombaan ini terdiri dari dua heat yang mengambil waktu tempuh tercepat dalam detik dan pecahannya (Best time).
  12. Pencatatan waktu dilakukan digaris Finish yang dilakukan dengan alat cetak dan didukung pencatatan biasa (alat cetak waktu bukan suatu keharusan).
  13. Hasil waktu tempuh peserta yang dikeluarkan oleh kamar hitung adalah mutlak dan tidak dapat diprotes/diganggu gugat.
  14. Jika terjadi nilai waktu yang sama, pemenang ditentukan dari catatan waktu yang terbaik di heat kedua.
  15. Bila masih sama, untuk menentukan pemenang dilihat dari kapasitas cc yang lebih kecil.
  16. Ada atau tidaknya suatu protes panitia berhak memerintahkan pembongkaran mesin kendaraan peserta. Sanksi : Diskualifikasi.
VI. PENGHENTIAN LOMBA DAN RESTART.Jika lomba harus dihentikan, baik karena ada kecelakaan, cuaca yang tidak mengijinkan atau munculnya situasi yang membahayakan apabila lomba diteruskan, maka Pimpinan Perlombaan akan mengumumkannya di garis start. Batas waktu 30 menit setelah lomba dihentikan, diadakan pemantauan situasi bersama Dewan Juri.Keputusan untuk menghentikan lomba (dengan alasan apapun), merupakan wewenang Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri. Apabila Pimpinan Perlombaan tidak di tempat, dapat dilakukan oleh Wakil Pimpinan Perlombaan.Apabila lomba dihentikan ketika start baru diselesaikan 3 pembalap atau kurang maka :
  1. Lomba sebelum dihentikan dinyatakan batal.
  2. Semua Pembalap yang mengikuti lomba dapat melakukan restart.
  3. Jika lomba tidak mungkin dimulai kembali, maka lomba tersebut dianggap tidak dilaksanakan dan para Pembalap tidak mendapat point kejuaraan.
  4. Restart harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah penghentian lomba.
Apabila lomba dihentikan setelah start diselesaikan 3 pembalap atau lebih, tetapi di bawah 2/3 dari jumlah peserta yang terdaftar di kelas tersebut, maka :
  1. Bagian dari lomba sebelum dihentikan dinyatakan sah dan merupakan bagian dari lomba secara keseluruhan.
  2. Hasil bagian sebelum lomba dihentikan diambil /dihitung saat para pembalap menyelesaikan start secara penuh tanpa ada tanda Bendera Merah.
    1. Pembalap yang diperbolehkan melakukan restart, adalah mereka yang belum melakukan start di bagian lomba sebelum dihentikan.
    2. Pembalap diperbolehkan melakukan perbaikan pada motornya.
    3. Restart harus dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah lomba dihentikan.
    4. Apabila restart tidak mungkin dilaksanakan dan lomba dinyatakan selesai sampai saat dihentikan, maka point/nilai kejuaraan yang diberikan kepada para pemenang adalah setengah dari point kejuaraan yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap. Apabila 2/3 dari jumah lap yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap telah diselesaikan, maka :
      1. Lomba dinyatakan selesai.
      2. Posisi/Peringkat Pembalap ditentukan oleh hasil masing-masing Pembalap s/d saat dihentikan.
      3. Point/nilai kejuaraan diberikan secara penuh.
  3. Dengan demikian maka :
VII. POINT DAN HADIAH UNTUK SETIAP KELAS UTAMA :POINT/ANGKA/NILAI KEJUARAAN.
  1. Point/angka diberikan kepada pemenang :
    1. Tiap Heat : pada lomba yang terdiri dari beberapa Heat.
    2. Peserta akan kehilangan seluruh point yang diraihnya apabila memanipulasi data nama asli sesuai kartu pengenal sah, umur, domisili, kategori maupun data lainnya. Dilarang keras memakai nama panggilan, alias maupun julukan.
    3. Tiap Putaran perlombaan dari suatu rangkaian seri kejuaraan.
  2. Point/angka yang diberikan kepada pemenang adalah :
  3. Pemenang ke 1 - 25 Pemenang ke 8 - 8
    Pemenang ke 2 - 20 Pemenang ke 9 - 7
    Pemenang ke 3 - 16 Pemenang ke 10 - 6
    Pemenang ke 4 - 13 Pemenang ke 11 - 5
    Pemenang ke 5 - 11 Pemenang ke 12 - 4
    Pemenang ke 6 - 10 Pemenang ke 13 - 3
    Pemenang ke 7 - 9 Pemenang ke 14 - 2
      Pemenang ke 15 - 1
  4. Hadiah :
    • Juara I Rp. 1.250.000,- + Piala
    • Juara II Rp. 1.000.000,- + Piala
    • Juara III Rp. 800.000,- + Piala
    • Juara IV Rp. 600.000,- + Piala
    • Juara V Rp. 400.000,- + Piala
    1. Keseluruhan hadiah uang tersebut diatas dibagikan apabila jumlah pembalap yang mengikuti kelas tersebut sekurang-kurangnya 15 peserta.
    2. Apabila jumlah pembalap yang mengikuti kelas tersebut 12 peserta atau lebih tetapi kurang dari 15 peserta, hadiah uang hanya diberikan kepadaJuara I, II, III. Sedangkan Juara IV dan V hanya menerima Piala saja.
    3. Apabila jumlah pembalap yang mengikuti kelas tersebut hanya 8 peserta atau lebih tetapi kurang dari 12 peserta, maka hadiah uangnya hanya diberikan kepada juara I, sedangkan Juara II – IV hanya menerima Piala saja.
  5. Hadiah uang tersebut dibagikan dengan ketentuan :
VIII. BIAYA PENDAFTARANBiaya pendaftaran maksimal sebesar Rp 200.000,-
IX. SPESIKASI GERBANG START DAN LAMPU START
  1. Lampu berada ditengah lintasan berjarak 3-4 meter dari garis/gerbang start dengan ketinggian 2–2,5 meter dari permukaan lintasan.
  2. Garis start berupa 2 garis lurus sejajar melintang dilintasan dengan jarak 50 cm pada saat peserta melakukan start roda depan berada diantara 2 garis tersebut dalam keadaan diam/statis.
  3. Sensor jump start sejajar dengan garis luar (pasal 8.2)
  4. Start dilakukan pada saat lampu merah padam (apabila mengunakan lampu merah) atau pada saat lampu hijau menyala (apabila mengunakansystem Chrismas Tree).
X. PERATURAN TENTANG TEKNIK MOTOR DRAG BIKEKendaraan yang diperbolehkan turut serta adalah semua sepeda motor yang diproduksi negara Asia, kecuali pada kelas Campuran.Untuk semua kelas, ketentuan masalah teknik kendaraan yang boleh dirubah atau diganti adalah :
  1. Kapasitas mesin sesuai dengan kelasnya masing-masing.
  2. Pelek depan dan belakang diperbolehkan diganti dengan minimum 16 inci dan maksimum 19 inci dan merupakan pelek untuk sepeda motor.
  3. Ban bebas, baik slick maupun non slick. Akan tetapi harus mempunyai kedalaman minimal 2 mm dan merupakan ban untuk sepeda motor, dengan ukuran minimal 2.00.
  4. Ukuran-ukuran ban minimal 50/90 – 17 depan
  5. Ukuran-ukuran ban minimal 60/90 – 17 belakang
  6. Spatbord depan harus terpasang boleh dirubah/diganti.
  7. Rem depan dan belakang harus terpasang dan berfungsi sempurna.
  8. Rangka diperbolehkan dibor, dengan batasan minimal 10 cm dari sambungan rangka.
  9. Suspensi depan dan belakang boleh dirubah atau diganti, akan tetapi sistem suspensi depan harus merupakan jenis telescopic dengan hydroulic atau friction dumping dan tidak membahayakan peserta. Diperbolehkan memasang stabilisator.
  10. Suspensi depan mempunyai spasi gerak peredaman minimal 5 cm.
  11. Panjang atas sisa as suspensi depan tidak boleh menonjol lebih dari 5 cm di atas stang dan diberi tutup pengaman.
  12. Suspensi belakang boleh dirubah atau diganti dari suspensi ganda menjadi monoshock atau sebaliknya dari monoshock menjadi ganda.
  13. Tangki bahan bakar boleh dirubah atau diganti tetapi harus terpasang dengan kuat pada rangka dan bahan bakar tidak mudah tumpah, di mana pengganti tangki tidak boleh terbuat dari bahan plastik (tabung oli, jerigen dan lain-lain dilarang, kecuali bawaan dari pabrik) dan harus mempunyai katup/ kran pembuka dan penutup.
  14. Tangki bahan bakar tidak boleh merupakan bagian dari kerangka/frame kendaraan.
  15. Wajib memasang tombol cut off (pemutus arus) untuk mematikan mesin.
  16. Jok boleh dirubah atau diganti dan dirancang supaya pengendara aman dan nyaman duduk pada posisinya, harus terpasang kuat dengan ketebalan minimum 3 cm, serta harus mempunyai rangka tersendiri.
  17. Posisi pijakan kaki/footstep boleh dirubah atau diganti.
  18. Pipa knalpot boleh diganti, tetapi panjangnya ke belakang tidak melebihi ban belakang dan tidak mengenai pengendara, tangki bahan bakar atau ban.
  19. Ujung stang/handlebar harus tertutup karet, sedangkan ujung batang handle rem dan kopling harus bundar, tidak boleh lancip dan runcing.
  20. Diperbolehkan untuk melakukan modifikasi/perubahan untuk seluruh bagian dalam mesin dan perseneling (gear box).
  21. Stang stir (pengemudi )boleh dirubah pakai system stang jepit.
  22. Kedudukan tempat pijak (footstep) boleh dirubah/dipindahkan kedudukannya .
  23. Wajib membuat papan nomor untuk didepan motor boleh rata atau melengkung.
  24. Berat kendaraan + pembalap sesuai dengan kelas-nya:Berat Kering (Tanpa bahan bakar)
    1. Kelas Campuran 250 cc 2 Langkah Tune Up : 125 kg.
    2. Kelas Bebek 125 cc 4 Langkah Tune Up : 115 Kg.
    3. Kelas Sport 150 cc 2 Langkah Tune Up : 125 Kg.
    4. Kelas Bebek 125 cc 2 Langkah Tune Up : 115 Kg.
    Balast atau pemberat harus berupa lempengan timah yang terikat dengan sempurna pada rangka tengah motor
  25. Karburator bebas.
  26. System pengapian bebas
XI. LAIN-LAIN
  1. Apabila ada pasal yang membahas hal yang sama antara Peraturan Balap Motor dengan Peraturan Drag Bike maka yang digunakan adalah PeraturanDrag Bike.
  2. Apabila ada Peraturan yang belum tercakup di dalam Peraturan ini, semuanya mengacu kepada Peraturan Balap Motor, yaitu : Peraturan DasarOlahraga Sepeda Motor Nasional berikut Lampiran-lampirannya.

No comments:

Post a Comment